Mahasiswa Puncak Se Jawa Bali, Mengecam main hakim sendiri menyiksa warga sipil di puncak

 

Mahasiswa Puncak Se Jawa Bali, Mengecam main hakim sendiri menyiksa warga sipil di puncak 

KABARWONE.COM – Ikatan Pelajar Mahasiswa Puncak (IPMAP Se Jawa dan Bali), menyatakan sikap mengutuk keras atas insiden tidak peri kemanusian penyiksaan keji terhadap 3 tiga warga sipil di kabupaten Puncak Papua, di duga oknum TNI yang bertugas di Puncak Papua Tengah. Konfrensi pers ini dilakukan bertempat, di lowokwaru, Malang, Jawa Timur. Jumat (05/04).

“Insiden yang terjadi beberapa minggu lalu melalui video di kabupaten puncak Papua diduga Oknum TNI terhadap rakyat sipil nama Definus Murib, Alinus Murib,Warinus Murib menyiksa tanpa mengedepankan asas- asas  HAM dan  telah Melakukan penganiayaan,” jelas Kris Wamang, pengurus IPMAP se Jawa-Bali, kepada Awak Media ini.

Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua, meminta TNI berhenti klaim sebagai TPN/OPM terhadap 3 warga sipil tersebut dan mereka adalah benar-benar statusnya masyarakat sipil atau pelajar dan mereka bukan TPN/OPM.

“Oknum  (TNI/Polri), melakukan pelanggaran HAM  kekerasan sehingga kami mendesak kepada, Komnas HAM, usut tuntas kasus ini termasuk TNI, untuk segera melakukan Investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan pelanggaran HAM agar pelaku pelanggaran HAM diadili secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjut Wamang.

Menurutnya, Kami Mahasiswa IPMAP se-Jawa &Bali dengan tegas mengancam setiap bentuk pelanggaran HAM yang merugikan hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan di daerah kami kabupaten puncak.

“Kami  menganggap bahwa kebebasan, keadilan, dan martabat setiap individu harus dihormati dan dilindungi oleh negara, termasuk oleh aparat keamanan/ TNI polri, jangan semena- mena melakukan tindakan penganiayaan tindakan yang keji ini sunggu keterlaluan,” tegasnya.

 

Koronolis Singkat versi IPMAP Se Jawa Bali

Terjadi lagi kasus penyiksaan yang di lakukan oleh aparat anggota TNI, terhadap masyarakat sipil di Distrik Omukia 03/02/2024. Kejadian saat itu masyarakat sedang melakukan beraktifitas kegiatan gontong royong untuk membangun sebuah honai (rumah), dan pihak korban pun ikut terlibat dalam kegiatan tersebut. Anggota TNI Satgas Pamtas Jonif 330/BJW, dari Distrik Ilaga mengampira masyarakat kronologis.

sedang melakukan kegitan tersebut dengan niat kejahatan, dari situlah pelaku mengambil kesempatan untuk melakukan aksi penangkapan 3 masyarakat sipil, yakni Warinus Murib 18 tahun, Alinus Murib berusia 18 tahun, dan Defius Kogoya berusia 17 tahun. Pelaku tersangga ketiga korban ditundu bagian dari TPNPB-OPM tanpa bukti yang jelas. Menangkap ketiga korban secara terpaksa dan mulai bereaksi kekerasan fisik berupa pukulan tanpa diinterogasi, langsung dibawa menuju ke pos Satgas Pamtas Jonif 300/Puncak Ilaga.

Pada saat itu, pihak keluarga koban mereka hanya bisa menahan amarah dan kesedihan atas penangkapan secara kekerasan. seketika sampai di pos satgas disitulah kejadian penyiksaan sadis terhadap ketiga korban, yang menjadi sasaran utama Warinus Murib melukai/ menusuk mengunakan senjata tajam, pukulan, tendangan, dan diseret dijalan sekitar 1km.

Sangat brutal sekali diperlakukan secara tidak perikemanusiaan sehingga korban jadi babak belur. Kemudian ketiga korba tersebut dievakuasi rawat di RS Ilaga. Namum, beberapa hari kemudian Warinus Murib sendiri nyawanya tidak tertolong meninggal dunia. Menyebabkan akibat daripada penyiksaan oleh pihak oknum TNI Satgas Pamtas Jonif 330/BJW Kab. Puncak, sedangkan dua (2) korban masih rawat rumah sakit.

Sebenarnya ketiga korban tesebut masyarakat biasa, Warinus Murib berstatus sebagai masyarakat sipil, Alinus Murib berstatus sebagai pelajar STP/ sekolah kebenaran di Ilaga dan Defius Kogoya sebagai pelajar SMP Umokia. Sumber informasi dari salah satu keluarga korban melalui telepon seluler dari Puncak Ilaga, Sabtu, 22/03/2024 diperkirakan sekitar Pukul 18:15 WIT.

Peristiwa ini belum ada penyelesaian dari Pemerintah Daerah dan juga Pemerintah Pusat, terlebih lagi belum ada perhatian khusus dari KOMNAS HAM. Operasi militer sampai saat ini masih berlangsung di Kabupaten Puncak Papua di 5 Distrik, 26 Kampung, dan 26 Gereja.  Oleh sebab itu kami Ikatan Pelajar Mahasiswa Puncak (IPMAP se Jawad dan Bali) menyatakan sikap :

1.     Setiap warga negara Indonesia berhak bebas dari penyiksasaan sebagaimana diatur dalam  Pasal 33 ayat (1)  UU  No.39 Tahun 1999 berbunyi “ Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”;

2.     Kekerasan dengan alasan apapun tak dapat dibenarkan, sebab sekalipun korban melakukan tindakan hukum tetapi semua warga punya hak praduga tak bersalah sampai ada putusan tetap dari pengadilan.  Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat  (1) Undang-Undang  No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asisi Manusia menegaskan   “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan”;

3.     Pemerintah Indonesia segera menarik seluruh pasukan TNI non-organik di seluruh Tanah Papua karena kehadirannya menimbulkan berbagai kekerasan dan pembunuhan terhadap warga sipil.

4.     Kami Mahasiswa Kabupaten Puncak se-indonesia  menuntut Kepada Pemerintah Pusat segera bertanggungjawab atas kekerasan yang terjadi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Sebagaimana Ketentuan “Pasal 28 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “ Perlindungan, Pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.’’ Sehingga negara Indonesia memiliki hak konstitusioanl untuk  menegakan HAM Puncak Papua.

5.     Kami minta KOMNAS HAM RI melakukan penyelidikan terkait kasus kekerasan terhadap warga sipil di Kabupaten Puncak Papua;

6.     Kami Mahasiswa Kabupaten Puncak se-indonesia menuntut kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk segera perintakan Panglima untuk menarik kembali TNI non organik di puncak dan pecat pelaku kekerasan tiga warga sipil;

7.     Kami Mahasiswa Kabupaten Puncak se-indonesia menuntut Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto Republik Indonesia segera Pecat anggota TNI yang telah melanggar hukum sesuai dengan UU TNI Pasal 1 angka (13) menyatakan bhawa prajurit adalah anggota TNI. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di aras, setiap anggota TNI yang sedang bertugas atau tidak, yang melakukan tindak pidana diadili di pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Dan Pasal 351 ayat (1,2,3) yang menyatakan “Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Empat Ribu Lima Ratys Rupiah. 

Penulis : (Derek Kobepa)

Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Post 2

Ads Post 3