Kadepa : JPU harusnya Profesional agar tidak ditunda sidang tuntutan terdakwa Victor Yeimo

 

Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa. Foto : Inews/KP

Jayapura, KAWASANPUBLIC.COM -Laurenzius Kadepa, Anggita Komisi I DPR Papua, menyatakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana Makar, Viktor Yeimo Selasa (11/4) ditunda,  Pasalnya Jaksa penuntut umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan. Sidang akan dilanjutkan Senin, (16/4) mendatang dengan agenda yang sama (Pembacaan Tuntutan). Di PN Jayapura. 


Menanggapi hal tersebut, Laurenzus Kadepa, selaku Anggota Komisi I DPR Papua menilai, "Harusnya jaksa profesional dalam menyelesaikan kasus ini agar tidak tertunda semoga untuk ke depannya sidang dengan agenda tuntutan yang ditetapkan tidak di tunda lagi". Kata Kadepa. Melalui Keterangan yang di terima Media Ini,  Pada Selasa (11/4/2023). Petang malam.


Kadepa menyebut,  majelis Hakim yang ada harus menyelesaikan sidang ini sebelum pindah tugas ke tempat lain l, Pentingnya menjaga marwah lembaga hukum kita. 


"Hal ini pun menyangkut kepercayaan publik terhadap hukum dan proses peradilan kita karena publik masih mengikuti dan memantau sidang kasus Victor Yeimo". Kata Kadepa.


Selain itu, Kadepa Juga berharap,  Pihak Jaksa Penuntut Umum  JPU agar bijaksana dan profesional dalam memberikan tuntutan kepada tersangka makar Victor Yeimo. 


Bahwasannya, "JPU perlu ditinjau aksi rasisme 2019 di Jayapura maupun seluruh Tanah Papua adalah aksi spontanitas masyarakat lawan segalah bentuk tindakan rasis. Rasisme adalah musuh bersama".  Pungkasnya. (*) (Redaksi)

Previous article
Next article

2 Komentar

Ads Post 2

Ads Post 3