BEM Fakultas Hukum Uncen mendesak Bebaskan Kedua Mahasiswa Aktif UNCEN GERSON PIGAY dan KAMUS BAYAGE, Tanpa Syarat

Liris Pers, BEM FK Uncen: Bebaskan Kedua Mahasiswa Aktif Uncen GERSON PIGAY dan KAMUS BAYAGE, Tanpa Syarat. Tepat Pada Sabtu, 15 April 2023 [Foto : FH Uncen/KAWASANPUBLIC.COM]


Jayapura, KAWASANPUBLIC.COM -Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, menegaskan kepada pihak Penegak Hukum Polda Papua, Kapolres Jayapura, Jaksa penuntut Umum (JPU), dan Majelis Hakim. Segera bebaskan mahasiswa aktif Uncen Gerson Pigai dan Kamus Bayage. 


Mahasiswa Fakultas Hukum Universtas Cenderawasih menyatakan,  Mendesak kepada Polda Papua, Kapolres Jayapura, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim (MH)  untuk Bebaskan Kedua Mahasiswa Aktif Uncen  GERSON PIGAY dan KAMUS BAYAGE, Tanpa Syarat. Tepat Pada Sabtu, 15 April 2023. 


Kami BEM Hukum Uncen meminta keadilan  hukum dalam pembacaan putusan terhadap kedua  terdakwa mahasiswa uncen atas nama saudara Gerson Pigay, dan Kamus Asso, alias Kamus Bayage yang di tahan tagl 16 November 2022, pada saat melakukan aksi  penolakan KTT G20 di Bali  di tangkap dan di tahan oleh Polresta Jayapura kota serta Polsek Abepura Jayapura, saat melakukan aksi damai di gapura Uncen bawa pada saat itu kedua saudara tersebut terlibat sebagai korlap umum dan wakorlap dan saat itu juga terjadi keributan, maka Korlap umum  GERSON PIGAY dan wakorlap KAMUS BAYAGE mereka menyerahkan diri ke pihak keamanan supaya situasi di TKP aman dan tidak membias diluar dari kampus uncen. Namun tetapi tim Penyidik dari Polresta Jayapura kota menjustifikasi  bahwa mereka dianggap karena mereka menghasut massa aksi dan melempar petugas keamanan, dan merusak mobil polisi  namun fakta di lapangan sesungguhnya tidak sesuai dengan yang dimaksud oleh tim penyidik polresta Jayapura kota dianggap melakukan pelanggaran tindak pidana kemudian dituduh dengan pasal 160 KUHP Jo, tentang "penghasutan", psl 212 KUHP Jo, tentang "kekerasan atau pelemparan" dan pasal 55 KUHP Jo,ayat 1 ke- 1 KUHP tentang  penyertaan (Deelmining) dimana ada orang yang menyuruh melakukan ( doenpelegen)  atau turut serta melakukan (medepleger) sebagaimana yang diatur dalam pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP jo.  Dengan berdasar dalil beberapa pasal diatas maka tim penyidik menuduh dianggap melakukan pelanggaran tindak pidana  terhadap GERSON PIGAY dan KAMUS BAYAGE  tetapi bukti di lapangan secara formil dan materil hukum pidana tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana menurut saksi Ahli pidana Dr. Effendy Saragih S.H, MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Menjelaskan bahwa tuduhan pasal-pasal diata bisa dituduh kepada orang yang melakukan tindakan secara langsung, tidak bisa diperwakili, menurut ahli Hukum pidana ini memang tidak berbeda jauh dengan keterangan para saksi-saksi, bahwa saat itu GERSON PIGAY dan KAMUS BAYAGE tidak melakukan penghasutan dan pelemparan. 


Dan menurut saksi Ahli pidana Dr. Effendy Saragih S.H, MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Bahwa, Mahasiswa menyampaikan pendapat di muka umum secara lisan maupun tertulis itu merupakan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum berdasarkan undang - undang dasar nomor 9 tahun 1998. Ketika ada surat izin untuk demonstrasi dan surat izinnya sudah dilakukan kepada pihak kepolisian sesuai dengan prosedur oleh kedua terdakwa.


Keterangan saksi yg dihari oleh pihak kepolisian, dan juga saksi dari pihak Terdakwa dalam persidangan itu semua tidak terbukti sesuai dengan pasal tuduhan melanggar tindak pidana dan fakta di lapangan, tidak ada bukti fisik, pelemparan, dan penghasutan oleh kedua terdakwa namun dalam penuntutan jaksa penuntut umum ( JPU) menuntut kepada kedua terdakwa melakukan pelanggaran tindak pidana kemudian menuntut 9 bulan penjara atas kedua terdakwa.


 Sehingga kuasa hukum terdakwa juga mengajukan pembelaan terhadap kedua terdakwa kalau tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dan juga tidak diindahkan perkataan saksi-saksi dan juga ahli pidana, yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tidak pidana.


Dan juga Kami BEM Hukum Uncen melihat secara kaca mata hukum bawah tuntutan jJPU) adalah merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kedua mahasiswa  dan di dalam proses persidangan juga melihat JPU tidak profesional, dan sangat diskriminatif hukum dalam persidangan atas kedua   terdakwa GERSON PIGAY dan KAMUS BAYAGEA,  dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ada pertimbangan hukum sesuai dengan asas equlity before the law ( persamaan hukum di muka umum) sehingga semua warga negara yang sama mendapatkan keadilan seadil-adilnya di hadapan hukum.


Dengan berdasarkan itu BEM Hukum Uncen meminta tegas, untuk pada saat pembacaan putusan nantinya pada tanggal 17 April Tahun 2023  Kami tuntut memberikan keadilan dan putusan bebas tanpa  syarat demi hukum atas terdakwa GERSON PIGAY  dan KAMUS ASSO Alias KAMUS BAYAGE,  karena semua keterangan saksi-saksi maupun menurut saksi Ahli pidana Dr. Effendy Saragih S.H, MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. tuduhan ini tidak terbukti secara hukum positif, maka berdasarkan dalil di atas kami BEM Hukum Uncen desak juga kepada:


1. Yth, Kapolda Papua dan Polresta  Jayapura kota memberikan kebebasan  kepada KAMUS BAYAGE  dan GERSON PIGAY karena mereka adalah  mahasiswa aktif universitas cenderawasih  yg mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yg baik.


2. Yth, JPU agar bisa pertimbangkan dengan bijaksana dan profesional tuntutan penjara selama sembilan bulan, dan bisa memberikan keadilan dan juga putusan bebas, karena bukti-butik yang dilanggar oleh kedua Terdakwa GETSON PIGAY dan KAMUS BAYAGE tidak terbukti, dalam  keterangan Saksi-Saksi dan dan juga menurut saksi Ahli pidana Dr. Effendy Saragih S.H, MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.


3. Yth, kepada majelis hakim yang mulia agar  berpegang teguh pada kemerdekaan kehakiman dalam mengamati tuntutan JPU atas kedua terdakwa GERSON PIGAY dan KAMUS BAYAGE, maka kami BEM Hukum Universita Cenderawasih meminta Majelis Hakim melihat secara "Legal Reasoning" yang profesional sesuai dengan semua keterangan saksi - saksi dan saksi Ahli pidana Dr. Effendy Saragih S.H, MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, yang dihadirkan dalam persidangan kedua mahasiswa yang terdakwa, Maka kami minta pada saat pembacaan putusan "Jurisprudensi"  oleh Majelis Hakim, Kami meminta hakim boleh menegakkan keadilan berdasarkan keyakinan hakim tanpa intervensi politik kepada hakim dan pengadilan negeri kls l Jayapura oleh karena BEM FH Uncen minta hakim harus memberikan keadilan dan putusan bebas karena kedua terdakwa ini adalah mahasiswa murni Uncen.


Demikian desakan kami agar ada pertimbangan hukum secara profesional dan keadilan seadil-adilnya  demi hukum dalam perkara ini. (*)


Kami bersama: Ketua BEM Fakultas Hukum Uncen, (Yanes Hisage). Kabit Hukum Ham dan Politik BEM Fakultas Hukum Uncen. (Wialo Whilly SILAK). Jayapura, 15 April 2023.

[Derek Kobepa/ KAWASANPUBLIC.COM]

Previous article
Next article

1 Komentar

Ads Post 2

Ads Post 3