Hentikan Kriminalisasi Victor Yeimo dan segera bebaskan tanpa syarat

 

Brosur seruan aksi


Kawasanpublik.com - Jayapura | Juru Bicara Nasional Komite Nasional PapuaBarat atau (KNPB) Pusat, Jones Suhuniap menyatakan dalam proses penegakan hukum sangat diskriminatif dan rasis dalam proses persidangan pembacaan eksepsi dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM  Papua (KPH & HP) selaku penasihat hukumnya Victor F Yeimo atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (12/01/2022).


Victor Frederik Yeimo jubir Internasional KNPB sekaligus jubir PRP Korban praktek rasisme Indonesia terhadap orang Papua.


Menurutnya, dalam proses penegakan hukum sangat diskriminatif rasis, negara melalui penegak hukum terus memelihara rasisme di Papua.


"Hal telah terbukti dalam kasus praduga tak bersalah yang menimpah Jubir Internasional KNPB Victor F Yeimo, Dimana negara melalui penegak hukum pengadilan negeri Jayapura, kejaksaan hakim mengadili VY tidak mempertimbangkan permohonan Victor F Yeimo melalui penasehat hukum agar menjadi tahanan kota demi kesehatan", Katanya Jubir KNPB 


Lebih lanjut, Dalam sidang pembacaan Eksepsi dari Koalisi Penegak hukum dan HAM Papua ( KPH&HP penasehat hukumnya VY  atas tuntutan jaksa penuntut umum.


"Setelah Pembacaan Eksepsi penasehat hukum meminta agar tuduhan pasal makar dan pasal penghasutan terhadap VY digugurkan demi hukum, Lanjut Suhuniap


"Karena Victor F Yeimo ikut terlibat dalam aksi demo Rasisme 19 Agustus 2019 adalah bagian dari rakyat Papua sebagai korban ikut demo dan di kantor gubernur melalui orasinya menyampaikan pendapat secara terbuka dijamin undang undang nomor 9 tahun 1998 pasal 28 tentang hak menyampaikan pendapat lisan maupun tertulis". Terangnya


Setelah Pembacaan Eksepsi jaksa penuntut umum meminta agar tangkapan atas eksepsi akan disampaikan secara tertulis.


Akhir dari proses pembacaan Eksepsi Hakim memutuskan VY harus ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas II Abepura.  Mendengar hal itu Victor F Yeimo selaku terdakwa agar hakim mempertimbangkan kesehatan karena belum ada pemeriksaan lengkap dari dokter. Sisi lain Victor juga menyampaikan ruangan dalam LP yang bisa menimbulkan sakit paru paru kembali.


Sementara itu, Penasehat hukum Immanuel Gobay meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan penahanan VY di LP berdasarkan surat permohonan PH agar tersangka VY ditahan dengan status tahanan kota karena di penjara ruang tidak memadai.


"Permohonan Victor Yemo dan penasehat hukumnya tidak digubris oleh majelis hakim dan secara arogan Hakim memutuskan bahwa  VY harus ditahan.", Ujar Ketua LBH Papua 


Akhirnya jaksa membawa Victor melakukan Viscier di rumah sakit Abepura dan setelah Viscier Victor Yeimo di bawah ke LP abepura dan ditahan disana.


Selain itu Victor F Yeimo hanya Korban rasisme dan dikriminalisasi karena dalam kasus Rasisme yang sama 7 tahan sudah menjalani hukumannya di balikpapan.


 


Ones Suhuniap menilai, Dari proses sidang tersebut sangat tidak adil dan diskriminatif karena Hakim tidak mempertimbangkan permohonan Victor Yemo dan penasehat hukum. 


"Victor ditahan tanpa memperhatikan kondisi kesehatan belum sepenuhnya sembuh dan belum ada pemeriksaan dari dokter sekaligus evaluasi penyakit paru diderita VY. Hakim secara arogan toki palu sidang menunjukkan praktek Rasisme dalam penegakan hukum masih ada di Papua. Tidak ada nilai kemanusiaan keadilan terhadap orang Papua pada umumnya dan lebih khusus dalam proses sidang penahanan VY di LP Abepura, Bebernya 


Lebih lanjut, Jika Victor F Yeimo akan terus ditahan maka kondisi kesehatan VY akan semakin buruk dan sakit paru paru kambuh kembali maka hidup atau nyawa Victor F Yeimo akan terancam.


"Melihat penahanan VY tanpa memperhatikan kondisi kesehatan belum sepenuhnya pulih terkesan sengaja ditahan supaya sakit bisa kamu kembali dan hal itu ancaman serius", Bebernya Lagi


Oleh karena itu, kami Badan Pengurus pusat Komite Nasional Papua Barat (BPPK-NPB) menyampaikan pernyataan sebagai berikut:


1. Kami mendesak kepada pemerintah Indonesia melalui penegak hukum Polri , Kapolda Papua , kejaksaan tinggi, pengadilan negeri segera bebaskan Victor F Yeimo tanpa syarat


2. Kami kemita majelis hakim pengadilan negeri Jayapura jaksa penuntut umum agar Victor F Yeimo dikeluarkan dari LP dan menjadi tahanan kota demi kesehatan dan KK kmanusiaan


3. Kami Meminta Dewan HAM PBB lembaga kemanusiaan internasional, pembela HAM dan masyarakat internasional agar mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera bebaskan Victor F Yeimo dari tahanan


4. Meminta kepada Dewan HAM PBB kirim Tim independen ke Papua untuk melakukan semua kasus pelanggaran HAM termasuk kriminalisasi Aktivis pro demokrasi dan aktivis pembela HAM di Papua


5. Untuk mengakhiri semua kekerasan dan akar konflik di Papua segera dorong perundingan politik yang  damai dan bermartabat untuk mencari solusi alternatif penyelesaian status politik. Bila perlu perundingan politik untuk menyepakati dan membahas draf Referendum di West Papua


6. Seruan kepada seluruh pengurus KNPB wilayah KNPB Konsulat dan seluruh anggota KNPB serta seluruh lapisan rakyat Papua peduli kemanusiaan untuk melakukan aksi damai mendesak bebaskan Victor F Yeimo tanpa syarat, setiap hari persidangan VY  berdasarkan jadwal dari pengadilan negeri Jayapura.


7. Sidang VY lanjutan akan dilakukan pada hari Selasa 16 Januari 2023 oleh karena itulah semua Organisasi gerakan, gereja mahasiswa dan rakyat Papua peduli kemanusiaan secara damai datangi pengadilan negeri Jayapura untuk mendesak bebaskan Victor F Yeimo tanpa syarat.



Demikian Seruan dan pernyataan ini kami keluarkan dengan penuh rasa tanggung jawab, atas perhatian dan partisipasinya tak lupa kami sampaikan terima kasih.


Editor  : Redaksi KP

Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Post 2

Ads Post 3