Mahasiswa Paniai (FKM-KP) Jayapura, Nyatakan Jumpa Pers terkait konflik Paniai, Pemda diminta prioritaskan keamanan masyarakat sipil

Jumpa pers mahasiswa Paniai di Jayapura, (doc : Persyamenadi/Derek Kobepa)

Jayapura,PERS YAMENADI - Forum Komunikasi Mahasiswa-Kabupaten Paniai (FKM-KP) Kota Studi Jayapura gelar jumpa pers untuk pengungsi warga sipil di Bibida, Duma-dama, Paniai Timur, dan Distrik Dogomo. Warga dari ke empat (4) Distrik Kabupaten Paniai ini sebagian besar ke Gereja Katolik Salib Suci Madi, ada yang di Enaro, Wegemuka dan Nabire. Aksi Jumpa Pers tersebut telah lakukan di Halaman Asrama Putra Paniai, Perumnas 3 Waena, pada 22 Juni 2024 di Jayapura-Papua.

Dalam diskusi pembacaan situasi pengungsian Paniai pada 20 Juni 2024 di Asrama Putra Paniai Perumnas 3 Waena di bawa FKM_-KP Kota Studi Jayapura bahwa, situasi Paniai yang berkembang beberapa waktu terakhir ini, mulai dari kebakaran Rumah Warga Sipil, gedung SD YPPGI Kepas Kopo, dan militer menduduki di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Madi, Kabupaten Paniai.

Akibat pendudukan RSUD Madi itu, membuat pasien bahkan tenaga medis secara paksa dipulangkan hingga ada yang meninggal dunia karena terputus penanganan medis bagi pasien kritis. Situasi di RSUD Madi kembali dibuka setelah berkoordinasi antara pemerintah Daerah dan pihak RSUD kepada TNI/Polri. Peristiwa ini sangat menganggu aktivitas warga sipil di Paniai dan harus waspada hanya karena militer Indonesia berkeliaran di jalan dengan gaya preman.

Berdasarkan informasi yang diterima Rentetan peristiwa diatas terjadi selama dua hari berturut-turut tempatnya pada tanggal 22-23 Mei 2024. Pada perkembangannya ditanggal 11 Juni 2024, TPNPB-OPM membakar sebuah mobil bersama seorang sopir selanjutnya pada 11-13 Juni 2024, Aparat TNI/Polri mengejar TPNPB ke arah Distrik Bibida sehingga terjadi Kontak senjata antara TPNPB-OPM dan TNI-POlRI pada tanggal 14 - 17 Juni 2024 selain itu pada 14 Juni 2024, Aparat TNI/Polri menerbangkan Drone dan Helikopter untuk memantau keberadaan TPNPB-OPM di Distrik Bibida sehingga menyebabkan 980 sekian warga sipil di Distrik Bibida, Kabupaten Paniai, telah mengungsi ke Gereja Katolik Santo Salib Suci Paroki Madi.

Dalam insiden ini juga telah menewaskan satu warga sipil atas nama Philemon Gobai dan satu anggota TPN PB atas nama Danis Murib; dan satu orang warga atas nama Dumbuga Gobai mengalami luka-luka di bagian kaki akibat terkena peluru tajam yang berasal dari arah keberadaan militer Kolonial Indonesia. 

Data warga pengungsi karena insiden ini berjumlah 159 Orang Perempuan, 115 Orang Laki Laki, 216 orang usia anak-anak. Itu jumlah yang sudah terdata. Lantas semakin hari jumlah

pengungsi semakin bertambah dan tersebar di 9 (Sembilan) titik Lokasi pengungsian, di Kabupaten Nabire, Ibu Kota Provinsi Papua Tengah. Berikut data persebaran Pengungsi :

Data Persebaran Pengungsi

Pada 9 (sembilan) Lokasi Pengungsian Di Nabire, Yakni Kampung Gerbang Sadu (Wadio Atas): Laki-laki 25 orang, Perempuan 12 orang dan Anak 31 orang 

Kampung Gerbang Sadu

(Yayanti) Laki-laki 18 Orang, Perempuan 21 Orang, dan Anak 31 Orang

Kelurahan Bumiwonorejo Laki-laki 7 Orang, Perempuan 11 Orang dan Anak 37 Orang

Kampung Kali Semen (SP-2) Laki-laki 3 Orang, Perempuan 14 Orang dan Anak 21 Orang.

Kampung Bumi Raya (SP-2) Laki-laki 19 Orang, Perempuan 22 Orang dan Anak 19 Orang.

Kelurahan Karang Tumaritis Laki-laki 7 Orang, Perempuan 13 Orang dan Anak 18 Orang.

Kelurahan Oyehe (Kali Nona) Laki-laki 7 Orang, Perempuan 11 Orang dan Anak 14 Orang.

Kampung Kali Harapan Laki-laki 11 Orang, Perempuan 18 Orang dan Anak 23 Orang.

Kelurahan Siriwini Laki-laki 9 Orang, Laki-laki 13 Orang dan Anak 24 Orang.

Pada prinsipnya berdasarkan kondisi diatas jelas-jelas menunjukan bahwa telah terjadi pelanggaran ketentuan “orang-orang yang dilindungi dalam segala keadaan berhak akan penghormatan atas diri pribadi, kehormatan hak-hak kekeluargaan, keyakinan dan praktek keagamaan serta adat-istiadat dan kebiasaan mereka. Mereka harus selalu diperlakukan dengan perikemanusiaan, dan harus dilindungi terhadap segala tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penghinaan dan tidak boleh dijadikan objek tontonan umum” sebagaimana diatur pada Pasal 27, Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang perlindungan rakyat sipil dalam masa perang.

Melalui adanya fakta Masyarakat sipil yang meninggal dunia akibat penembakan maka jelas-jelas telah terjadi pelanggaran ketentuan “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya” sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, akibat kondisi masyarakat sipil yang harus mengungsi sehingga jelas-jelas menunjukkan fakta pelanggaran ketentuan “Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin” sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan uraian diatas, maka kami dari Forum Komunikasi Mahasiswa-Kabupaten Paniai (FKM-KP) Kota Studi Jayapura dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Militer Indonesia segera bertanggung jawab atas warga sipil yang meninggal dunia dan korban luka-luka, dan Pelakunya harus proses hukum secara adil dan jujur.

2. Negera Indonesia hentikan pendropan militer ke Paniai, Papua; dan Tarik militer organik dan non organik dari Bibida, Paniai dan di seluruh wilayah Tanah Papua.

3. TNI/Polri dan TPNPB-OPM Wajib menerapkan prinsip-prinsip konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang perlindungan rakyat sipil dalam masa perang demi melindungi masyarakat sipil Paniai dan di seluruh Tanah Papua. 

4. Segera hentikan segala upaya memprovokasi yang berujung pada memanaskan situasi dan membangun narasi ketakutan bagi warga, terutama warga pengungsi.

5. Pihak pemerintah Daerah, setiap elemen pergerakan yang ada di Paniai tetap mengawal dan melindungi dengan baik terhadap pengungsian warga sipil di Bibida, Paniai.

6. Segera memindahkan Pos TNI/Polri yang ada di samping rumah Sakit RSUD Madi; dan tidak memanfaatkan situasi ini untuk membangun pos koramil atau pun pos penjagaan militer dari institusi manapun di Bibida. 

7. Militer Indonesia jangan menganggu pelayanan tenaga medis di Rumah Sakit RSD madi, dan agar tidak mengganggu aktivitas Masyarakat di Paniai, khususnya di Bibida dan area RSUD Madi. 

Demikian Pernyataan Sikap ini dibuat, atas perhatian kepada Pemerintah Indonesia di Papua dan semua pihak yang terlibat dalam penanganan pengungsi, kami sampaikan banyak. terima kasih. Allah bersama Alam leluhur Bangsa Papua Barat memberkati. 

Write : Hendrik Gobai

Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Post 2

Ads Post 3