IPMMO se Jawa Bali Tolak kehadiran sejumlah Perusahaan Operasi di Intan Jaya

  

Ini  12 poin sikap IPMMO se Jaya dan Bali Korwil Surabaya, tolak kehadiran PT. BLOK WABU/PT ANTAM Tbk ,PT MIND ID, dan menyikapi kasus pelanggaran HAM berat di Papua. (Dance/KP)

Surabaya, YamenadiTV – Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Moni (IPMMO) Se Jawa Dan Bali Asal Kabupaten Intan Jaya, Kordinator Wilayah Jaya Timur Dan Bali (Surabaya), menyikapi insiden pelanggaran HAM berat di tanah Papua dan Upaya Sepihak yang sedang berusaha menghadirkan PT. BLOK WABU/PT ANTAM Tbk ,PT MIND ID  di Kabupaten Intan Jaya.

“Melihat situasi dan kondisi terkini mahasiswa berpendapat bahwa persoalan buruk di Kabupaten Intan Jaya yang mana akan menghadirkan  perusahan PT. BLOK WABU/PT ANTAM Tbk ,PT MIND ID,  Dan  ada beberapa perusahan  yang akan masuk  beroperasi di kabupaten Intan Jaya,itu membawa dampak yang buruk bagi masyarakat intan jaya”. Kata Ketua Korwil  (IPMMO) Jawa Timur Fransiskus Kobogau. minggu (3/4/2023).

Meninjau dampak buruk yang akan ditimpa kepada masyarakat, Berikut ini adalah beberapa pernyataan (Statekment) sikap Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni (IPMMO) Se-Jawa & Bali kordinator wilayah Jawa Timur Dan Bali, Asal kabupaten Intan Jaya :

1. Kami Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Moni IPMMO Se-Jawa Timur  dan Bali dengan tegas menolak PT. BLOK WABU/PT ANTAM Tbk ,PT MIND ID di Sugapa Kabupaten Intan Jaya.

2. Kami Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni (IPMMO)  meminta kepada Bupati Intan Jaya dan jajarannya segera menolak  kehadiran  PT. BLOK WABU/PT ANTAM Tbk ,PT MIND ID.

3. Kami meminta kepada lembaga Legislatif DPRP Maupun DPRD  mendukung dalam penolakan kehadiran PT.BLOK WABU/PT ANTAM Tbk, PT.MIND.ID.

4. Kami Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Moni (IPMMO) murni  se Jawa Timur siap mengajak  Pelajar Dan Mahasiswa asal Kabupaten Intan Jaya  yang ada di setiap kota study di se Indonesia agar mencari tahu aktor-aktor atau oknum (Elit) Papua yang menghadirkan perusahan PT.BLOK WABU/PT ANTAM Tbk, PT.MIND.ID.

5.Jika dalam kepengurusan PT. MINI ID  ada aturan  pemain terlibat  dalam operasi penambangan BLOK wabu pada tahun 1993 hingga 1997 dan 2005-2008 maka segera bertanggun jawab atas kerugian hasil kekayaan alam serta lingkungan.

6. Kami Ikatan pelajar dan mahasiswa moni (IPMMO) dengan tegas menolak berbagai motif apapun tentang perusahan  yang beroperasi di kabupaten Intan Jaya.

7.Kami mewakili  masyarakat  akar rumput kabupaten Intan Jaya, menolak atas masuknya PT. BLOK WABU karena kami merasa dirugikan dan menjadi penonton dan akan menimpa banyak masyarakat yang korban oleh kolonial Indonesia.

8. Gubernur Provinsi Papua Tengah Dr.ribka Haluk segera melibatkan MRP dan DPRP, DPRD, dan beberapa  keterwakilan dari Wilayah Mee Pago, agar saling bekerja sama untuk membicarakan tentang PT.ANTAM/MIND.ID   yang akan masuk di wilayah intan jaya dan Beberapa perusahan yang ada di seluruh tanah Papua.

9. Presiden Joko Widodo dan  Menhan Prabowo Subianto segera tarik kembali  TNI/POLRI yang beroperasi di wilayah Intan Jaya,Puncak, Yahukimo, Nduga, Pengunungan Bintang, Maibrat, dan  seluruh tanah Papua.

10. Lukas enembe (LE) segera menarik kembali surat Edaran Injin Uhasa PT.                 MIND ID “Blok Wabu” dengan nomor : 540/11625/SET_2020.

11. Pemerintah Indonesia segera tarik seluruh perusahan - perusahan yang ada di tanah Papua.

12. Segera tuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi di Intan Jaya, Puncak, Nduga, Yahukimo, Pengunungan Bintang, Maybrat,  dan seluruh tanah Papua.

Atas Nama Tri Tunggal Allah, atas nam Alam Leluhur, atas nama Tulang Belulang, dan atas nama Alam Intan Jaya, kami Ikatan pelajar dan mahasiswa moni (IPMMO) se Jawa dan Bali Asal Kabupaten Intan Jaya, Kordinator Wilayah Jaya Timur dan Bali, menyatakan sikap tegas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang tengah melakukan upaya untuk menghadirkan PT.BLOK WABU/PT ANTAM Tbk, PT.MIND.ID, Demikian pernyataan ini semoga harapan kami menjadi kenyataan.

Penulis : Ochi Kobogau 

Editor : Kobepa Derek

Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Post 2

Ads Post 3