Pekerjaan Swakelola satu solusi Lapangan Kerja bagi masyarakat di Papua

Jhon NR Gobai 


Oleh : John NR Gobai


 I. Pengantar

Dalam rangka memberikan atau membuka lapangan kerja bagi masyarakat kita pemerintah provinsi Papua Tengah dan Kabupaten/kota, perlu untuk merencanakan pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang dan jasa atau dalam bentuk Swakelola atau dulu dikenal dengan padat karya, guna memberikan pekerjaan bagi kelompok-kelompok masyarakat yang dapat dilakukan untuk menambah pendapatan bagi organisasi maupun juga bagi kelompok-kelompok masyarakat yang tentu haruslah dibentuk dalam rangka memberikan lapangan kerja bagi masyarakat dan kelompok masyarakat.


Ketika menyusun raperdasi Papua tentang pengadaan barang dan jasa pelaku usaha orang asli Papua, hal ini telah kami atur dalam sebuah bab dan pasal guna memberikan laporan kerja bagi pemuda dan juga masyarakat yang ada di Provinsi Papua.


 II. Regulasi


Perpres No. 16 Tahun 2018 ini dikenal dengan 4 tipe swakelola.


Dalamhttps://bppk.kemenkeu.go.id/balai-diklat-keuangan-makassar/artikel/definisi-dan-tipe-swakelola-481542, disebut Perpres 16 Tahun 2018 pada pasal 1 angka 23, menjelaskan bahwa swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.


Swakelola tersebut dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.


Contoh barang/jasa yang dapat dilaksanakan dengan swakelola adalah sebagai berikut:

Pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput, pemeliharaan rambu suar, Pengadaan Barang/Jasa di lokasi terpencil/pulau terluar, atau renovasi rumah tidak layak huni.


Pagelaran seni oleh siswa/siswi sekolah, pembuatan film, atau penyelenggaraan pertandingan olahraga antar sekolah/kampus.


Pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan saluran irigasi mikro/kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, pembangunan sumur resapan, pembuatan gapura atau pembangunan/ peremajaan kebun rakyat.


Pelayanan peningkatan gizi keluarga di posyandu, pelayanan kesehatan lingkungan, atau peningkatan kualitas sanitasi sederhana. Pembuatan soal ujian dan pembuatan sistem keamanan informasi.


 III. Penutup 

Dalam Perubahan Perpres 17 tahun 2019 dan dalam regulasi daerah, hal yang penting menurut saya adalah kita harus sepakat bahwa proyek swakelola atau padat karya, sebaiknya diberikan kepada kelompok masyarakat atau mahasiswa,namun tetap dibina dan diawasi oleh Kementrian, Lembaga atau Pemda melalui OPD dalam rangka memberikan lapangan kerja bagi masyarakat dan kelompok masyarakat guna mengatasi pengangguran dan memberikan lapangan kerja, menambah kas organisasi atau membayar uang sekolah atau kos bagi kelompok mahasiswa dan bagi pemuda dan pemudi gereja.

Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Post 2

Ads Post 3