ROMA AGREEMENT, PERSETUJUAN ILEGAL DAN RASIS
(Doc: Istimewa) |
Kaimana, 30 September 2023, Pernyataan Pers: KNPB WILAYAH KAIMANA
"ROMA AGREEMENT, PERSETUJUAN ILEGAL DAN RASIS"
61 tahun bangsa Papua hidup dalam imajinasi kehidupan yang rumit sejak expansi Konglomerat dunia menggunakan kaki tangan negara Indonesia. Padahal bangsa Papua telah bersepakat untuk membangun diri sendiri sebagai sebuah bangsa yang merdeka di tahun 1961. Sangat menyedihkan nasib bangsa Papua dikorbankan dengan persetujuan illegal yang dibangun di sepakati secara sepihak oleh Indonesia dan Belanda karena perebutan wilayah Papua yang konon adalah milik pusaka bangsa Papua.
Perebutan wilayah Papua oleh kedua penguasa yang disponsiri oleh Amerika sebagai pewayang yang berdiri dibelakang layar itu mengindikasikan bentuk rasisme yang brutal karena tidak memandang bangsa Papua sebagai subjek wilayah yang memiliki hak fundamental atas tanah air West Papua.
Bentuk rasisme itu muncul dengan dilahirkannya Roma Agreement yang adalah persetujuan illegal yang dibuat oleh Indonesia dan Belanda setelah 45 hari paska penandatanganan persetujuan New York. Persetujuan Roma dikatakan illegal karena Roma Agreemen memuat butir-butir persetujuan yang sangat merugikan posisi rakyat bangsa Papua dalam proses menuju penentuan nasib sendiri. Karena persetujuan Roma itu melahirkan butir yang memuat tata cara penentuan nasib sendiri bangsa Papua yang sangat bertentangan dengan New York Agrement pasal 18 yang menenkankan penentuan nasib sendiri melibatkan seluruh orang Papua dewasa yang berusia diatas 16 tahun dengan ketentuan satu orang satu suara.
Ini adalah bentuk kejahatan yang dilahirkan oleh Indonesa & Belanda karena orang Papua tidak memiliki ruang untuk mnentukan nasib sendiri ulah dilahirkannya Roma Agreement yang Rasis dan sangat kejam.
Selain itu, Roma Agrement menjadi standar yang digunakan oleh Indonesia dan Kapitalis Global untuk merampok sumber daya alam Papua yang mana dimulai dengan operasi pertambangan PT. Free Port Mc. Morand pada 1967.
Taktik busuk Indonesia dan Konglomerat dunia itu membuat bangsa Papua kini hidup dalam baying-bayang ketakutan karena seantero Papua hari ini telah menjadi lahan dan lading Exploitasi Kapitalis dan dominasi Imigran. Lebih lagi rakyat Papua menjadi termarjinal di kota-kota, bahkan tanah-tanah masyarakat adat menjadi tanah-tanah milik pemodal (kapitalis), sementara militerisme begitu brutal.
Untuk itu, memperingati 71 tahun Roma Agreement, kami Komite Nasional Papua Barat menyatakan sikap politik kami sebagai Media Rakyat Bangsa Papua di Wilayah Kaimana sebagai berikut :
Mengutuk Pemerintah Indonesia dan Belanda atas persetujuan Roma yang dilahirkan di Italia pada 30 September 1962.
Menyatakan Persetujuan Roma (Roma Agreement) 30 September 1962 adalah illegal dan biadab.
Mengutuk PEPERA 1969 hasil manipulasi Act of Free Choice (tindakan pemilihan Bebas).
Persetujuan Roma adalah Persetujuan Ilegal karena tidak ada resolusi PBB yang mengikat Persetujuan itu.
Pemerintah Indonesia dan Belanda bertanggungjawab atas persetujuan Roma yang dilahirkan secara illegal karena kepentingan Kapitalisme dan Imperalisme Internasional melalui tangan Indonesia sebagai badut Elit Global.
Kami Komite Nasional Papua Barat akan terus berjuang secara bermartabat demi pecapaian hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua sesuai ketentuan Resolusi 1752 (New York Agreement) pasal 14-18.
Indonesia sebagai pelaksana mandat persetujuan New York dalam pengawalan pembangunan West Papua selama proses menuju penentuan nasib sendiri bangsa Papua perlu menghargai dan tunduk pada ketentuan Persetujuan New York Pasal 18 yang mengatur tata cara penentuan nasib sendiri bangsa Papua.
Demikian pernyataan pers ini dibuat untuk dipublikasikan.
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT
WILAYAH KAIMANA
Fando Nyai Agus Doga
(Ketua 1) (Sekretaris)
Sumber : Halaman Facebook @KNPB news
Belum ada Komentar
Posting Komentar