Legislator Papua Desak Pemprov Papua Tengah Selesaikan Sengketa Tanah di Nabire

Legislator Papua Laurenzus Kadepa


Metro, kabarwone.com – Legislator Papua, Laurenzus Kadepa, mendesak Pemprov Papua Tengah segera menyelesaikan sengketa tanah yang melibatka  antarwarga di Topo, Kabupaten Nabire.

Laurenzus Kadepa merupakan anggota DPR Papua komisi bidang pemerintahan, politik, hukum, HAM, keamanan dan pertanahan periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Ia duduk sebagai legslator Papua dari daerah pemilihan Nabire, Paniai, Intan Jaya, Deiya, Dogiyai, dan Mimika sebelum Papua dimekarkan, dan daerah pemilihannya kini masuk dalam Provinsi Papua Tengah.

Menyikapi masalah sengketa tanah di Topo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah  akhir-akhir ini, Kadepa menyatakan tugas semua pihak terkait mencari solusi. 

“Fokus dan tetap mempertahankan ke-Papuaan. Jangan gampang diadu domba. Ingat masa depan Papua ada di tangan suku Mee, suku Dani dan suku-suku pegunungan lainnya. Jangan kita hancur bermusuhan karena masalah ini,” kata Kadepa Rabu (07/06/2023) malam.

Ia berpendapat, di provinsi yang baru dibentuk hasil pemekaran dari Provinsi Papua, akan ada berbagai masalah yang dihadapi, baik masalah internal, eksternal dan masalah-masalah global. 

Dalam kasus sengketa tanah di Nabire, Penjabat Gubenur Papua Tengah, diminta segera mengambil langkah, mengundang pemerintah kabupaten se-Papua Tengah, kepala suku Mee,  kepala suku Wate Nabire, kepala suku Dani di Nabire, dan segera membicarakan, serta memperjelas tapal batas wilayah adat suku Mee dan suku Wate Nabire.

“Perlu diingat, Papua bukan tanah kosong. Secara umum, Tanah Papua dibagi tujuh wilayah adat. Sudah menjadi hak setiap suku bangsa, menjaga tanah adatnya yang Tuhan berikan. Tidak untuk menjualnya. Utamakan saling menghargai, saling menghormati sesama suku asli Papua demi menjaga keutuhan Papua,” ujarnya.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan, masalah tanah selalu punya potensi konflik yang besar. Untuk itu hindari dan jangan lakukan pemufakatan sepihak bersama kepala suku.

“Kepada pemerintah daerah segera mediasi suku-suku yang bertikai, memperjelas batas wilayah adat masing- masing suku. Dua korba meninggal dunia [dalam sengketa tanah di Nabire]  kembalikan kepada keluarga korban. Apapun tuntutan dan permintaan dari keluarga korban, harus dihargai. Siapapun tidak boleh membatasinya,” kata Kadepa. (Metromerauke.com/Arjuna) 

Redaksi/admin

Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Post 2

Ads Post 3