KNPB Wilayah Intan Jaya Menyikapi New York Agreement, 15 agustus 1962

Dok : KNPB News

KNPB Intan Jaya Gelar Diskusi publik dan Pernyataan  Sikap Menyikapi New York Agreement, 15 agustus 1962 :

KNPB Intan Jaya menggugat New York Agreement 1962 maka PBB segera tinjau kembali Perjanjian New York Agreement yang telah cacat hukum Internasional dan moral bangsa Papua Barat.

Kemarin, 15 Agustus 2023 memperingati perjanjian ilegal antara Amerika, Belanda dan Indonesia atas wilayah Papua Barat yang melibatkan PBB tanpa sepengetahuan rakyat Papua. Maka KNPB Intan Jaya melakukan diskusi bersama dan mendesak kepada PBB bahwa :

1. PBB segera meninjau kembali perjanjian New York Agreement pada 15 Agustus 1962. Sebab bagi kami rakyat Papua itu telah melanggar Hukum Internasional dan Moral bangsa Papua.

2. Amerika, Belanda dan Indonesia segera bertanggung jawab atas perjanjian tersebut yang hanya sepihak masukan Papua Barat kedalam jajahan Indonesia.

3. Amerika, Belanda, Indonesia dan PBB segera bertanggung jawab atas kematian Pendeta Yeremias Janambani dan semua kasus pelanggaran hak asasi manusia diatas tanah Papua Barat.

4. Tutup aksi perencaan pembentukan PT.Blok Wabu di Intan Jaya.

5. Mendesak kepada Dewan Keamanan PBB untuk segera meninjau status konflik bersenjata yang selama puluhan tahun terjadi di Papua Barat antara Militer Indonesia dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Barat yang telah menjatuhkan banyak korban jiwa. (Red/KNPB NEWS)


Intan Jaya, 15 Agustus 2023

Badan Pengurus Wilayah

KNPB Intan Jaya


Yakobus Ugipa

Ketua KNPB 


Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Post 2

Ads Post 3