Komnas HAM Segera Lakukan Penyelidikan Atas Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap LE

Aktivis Kemanusiaan dan Peminat Hukum Tata Negara serta Pemerhati Ketatanegaraan Indonesia, Marthen Goo.(Foto:Istimewa/detik.com)


Oleh: Marthen Goo, S.H., M.H.


KAWASANPUBLIK.COM - Melihat kondisi Pak Lukas Enembe (LE) yang semakin buruk, sementara ada dugaan tahapan pentingnya menghormati aspek kemanusiaan tidak diutamakan, tentu menjadi pendalaman sendiri dalam aspek hukum yang harus didalami dan dicermati. Hukum selalu memberikan batasannya sendiri dalam masalah pidana. Batasannya dapat dilihat dengan apakah ada beberapa perbuatan melawan hukum dari sebuah peristiwa, dan tentu konsekuensi hukumnya berbeda-beda.


Atas prinsip tersebut, dengan batasan yang jelas, pada artikel pertama, saya tulis tentang “Dugaan Pelanggaran HAM Berat Terdadap Pak LE, Komnas Harus Bertindak”. Artikel yang dipublis pada 19 Januari 2023 itu ternyata tidak bisa dibuka. Secara umum saya jelaskan dalam peristiwa itu ada dua perbuatan melanggar hukum sekaligus yakni (1) dugaan korupsi (butuh proses pembuktian karena bisa ia/tidak); (2) Dugaan pelanggaran HAM. Setiap perbuatan hukum memiliki konsekuensi hukum sendiri.


Sehingga, pada peristiwa tersebut, patut kita lihat dengan seksama dari proses penangkapan sampai dengan Pak LE dikurung. Tentu dari proses penangkapan sampai saat ini, apakah semua proses pemenuhan kesehatan terhadap kondisi Pak LE terpenuhi. Misalnya, Pak LE dalam kondisi seperti begitu, apakah layak duduk di kursi yang disediakan; apakah Pak LE masih rutin minum obat; apakah dampak psikologi akan berdampak pada buruknya kesehatan; dan lainnya.


Semua pertanyaan tersebut dapat diduga memberikan indikasi adanya dugaan pelanggaran HAM berat, dan Komnas HAM harus segera melakukan penyelidikan yang bersifat menyeluruh. Apalagi, batasan antara kekuasaan penegakan hukum dan HAM sangat jelas dalam sistim hukum di Indonesia dan dalam semangat berkonstitusi. Penyelidikan menyeluruh menjadi penting sebagai bentuk penghormatan pada hukum yang berkeadilan.


Jaminan Konstitusi Kepada Pak LE


Jika kita bicara soal kesehatan pada dugaan koruptor, tidak secara jelas dijelaskan dalam UU Tipikor, tidak juga dalam KUHAP (Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum), sehingga menjadi keputusan subjektif dari KPK. Dengan demikian, jika KPK meyakini bahwa tersangka harus diutamakan pengobatannya, kembali pada keputusan subjektif KPK. Walau demikian, ada batasan dalam sistim Konstitusional di Indonesia yakni soal Hak Asasi Manusia dan Prinnsip-prinsip Konstitusi.


Karenanya, keputusan subjektif tersebut dalam negara hukum dan konstitusi, tidak terlepas dari aspek keadilan bagi tersangka, yakni untuk mendapatkan keadialan dalam semangat mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Oleh karenanya, setiap keputusan subjektif harus didasarkan pada konstitusi yakni semangat penghormatan pada hak asasi manusia dan perlindungan terhadap warga negara. Bahkan dalam Pidana, tujuannya mendukung HAM.


Jika merujuk pada Konstitusi, karena di undang-undang tidak secara jelas merumuskan hal itu, maka, jelas dalam pasal 28 A dan 28H ayat (1), dimana dijelaskan bahwa "setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya" dan “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.


Konstitusi pada pasal 28A dan Pasal 28H ayat (1) melindungi jaminan kesehatan bagi LE. Negara melalui lembaganya wajib memberikan jaminan kesehatan pada Pak LE, dan itu bukan harus tapi bersifat wajib apalagi dalam penanganan lembaga negara. Kewenangan subjektif harus memperhatikan hak konstitusional warga negara. Proses penegakan hukum harus dilakukan di atas semangat konstitusional dan tujuan pemidanaan. Apakah sudah dilakukan upayanya?


Jika sedikit dibandingkan, dugaan korupsi itu butuh proses yang harus dibuktikan dan dapat diasumsikan bisa benar atau tidak (karena kepastian hanya didasarkan pada keptusan pengadilan), sementara sakit itu sesuatu didepan mata yang wajib diperhatikan dengan seksama dan wajib hukumnya diberikan pelayanan istimewa lebih dulu, karena itu menyangkut hak hidup. Jika diabaikan, berkonsekuensi terhadap Ham.


Komnas HAM Harus Segera Melakukan Penyelidikan


Komnas HAM diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan, memeriksan dan menetapkan atas adanya dugaan pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat. Tentu, jika dilihat dari kasus Pak LE, adanya indikasi atau ada dugaan pelanggaran HAM berat, karenanya, Komnas HAM segera melakukan penyelidikan mulai dari penangkapan hingga saat ini dalam pemenuhan Ham LE untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.


Komnas juga diharapkan (1) Memberikan rekomendasi agar LE dirawat segera ke Malaysia atau Singapur atau tempat dimana pasien dan keluarga pasien merasa aman dan nyaman agar kondisi Pak LE segera pulih, sebagai pemenuhan UU Kesehatan (tentu dengan pengawalan/pemantauan KPK); (2) Jika rekomendasi tidak diindahkan, Komnas harus menyatakan adanya tindakan pelanggaran HAM karena mengabaikan rekomendasi Komnas HAM; (3) Komnas HAM harus melakukan penyelidikan dari proses penangkapan sampai saat ini.


Hukum harus ditegakan. Karenanya, aspek keadilan & HAM menjadi penting. Konstitusi tentu memperhatikan hal itu semua. Semangat berkonstitusi adalah semangat menghormati HAM dan keadilan. Komnas diharapkan harus cermat dan bertindak cepat apalagi keluarga dan pengacara sudah melakukan pengaduan ke Komnas HAM. Komnas HAM diharapkan harus professional dan cepat melakukan tindakan penyeledikan untuk sebuah keadilan.


Semangat penegakan hukum itu bukan didasarkan pada kebencian, atau bukan juga sebagai alat paksa untuk penghukuman. Hukum punya dua sisi, dimana jika penegak hukum salah menggunakan hukum apalagi didasarkan pada emosional sesaat tanpa memperhatikan aspek HAM dan Konstitusi, akan tertusuk dengan hukum. Hukum selalu soal keadilan dan HAM. Butuh kecermatan dalam menelah hukum agar keadilan dapat terwujud.


Komnas diharapkan juga mengumumkan ke publik dari hasil penyelidikan yang dilakukan agar publik yang mengikuti kasus LE bisa mendapatkan informasi dan pengetahuan yang terukur dan objektif soal hukum dan HAM. Mari kita sama-sama menempatkan hukum pada koridor yang tepat dan benar. Sekalipun itu kekuasaan harus ditundukkan pada hukum yang berkeadilan dengan menghormati HAM dan Konstitusi.


*)Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan dan Peminat Hukum Tata Negara serta Pemerhati Ketatanegaraan Indonesia.



Editor: (Admin /KAWASANPUBLIK.COM)

Sumber : INDONEWS.ID


Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Post 2

Ads Post 3