Kadepa: menyebut profesional dalam putusan Hakim soal kasus mutilasi di Timika

Laurenzius kadepa Anggota DPR Papua (kawasanpublik/dok)


KAWASANPUBLIK.COM - Jayapura | Laurenzius kadepa Anggota DPR Papua, menyebut keputusan majelis hakim profesional dalam memutuskan perkara kasus Mutilasi warga Nduga di Timika, pada Selasa (24/1/2023). Di Pengadilan Militer Tinggi III-19 Kota Jayapura Papua 


"Hukuman seumur hidup, putusan ini selain efek jera buat pelaku jadi contoh yang baik untuk penegakan hukum di Peradilan HAM, Peradilan Militer dan Peradilan Umum", Kata Kadepa


Menurut Kadepa, Putusan hakim  tersebut sangat berkualitas dan komprehensif, mempertimbangkan aspek hukum, HAM, sosiologis dan psikologi korban.


"Terdakwa Helmantho Fransiskus Dakhi  terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, divonis seumur dan dicopot dari kesatuan". Ucap Kadepa.


Selain itu, Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Selasa, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menyatakan Mayor Dakhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan informasi dari atasannya. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan bersama Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin dan Kolonel Chk Prastiti Siswayani menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI AD terhadap terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi.


Menurut Aptoro, meskipun Mayor Dakhi tidak dijatuhi vonis pidana mati, ia menilai putusan itu sudah melihat berbagai aspek, seperti psikologis keluarga korban, dan lainnya. “Atas nama keluarga korban, saya sampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memberikan hukuman sesuai dengan apa kami keluarga inginkan,” ujarnya


Editor  : Admin/Kawasanpublik.com 


Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Post 2

Ads Post 3