ILEGALITAS NEW YORK AGREEMENT 15 AGUSTUS 1962, 60 TAHUN KAPITALISASI, KOLONISASI DAN IMPREALISASI USA, NKRI DAN NEDERLAND BAGI BANGSA PAPUA






Oleh : Jeffrey P Bomanak

 


"OPM TPNPB MENOLAK NEW AGREEMENT KARENA RAKYAT PAPUA TIDAK PERNAH TERLIBAT DALAM KESEPAKATAN TERSEBUT".



Atas dasar KEBENARAN, KEADILAN, DEMOKRASI, Dan SUPERMASIH HUKUM Yang berlaku secara UNIVERSAL, OPM TPNPB bersama rakyat Papua MENOLAK kesepakatan New York agreement 15 Augustus 1962.



OPM TPNPB MENGAKUI resolution PBB Nomor 1514 Yang memberikan legality Dan legitimate kepada rakyat Papua untuk melahirkan EMBRIO bangsa Papua pada 1 Desember 1961 Dan MANIFESTO bangsa Papua Dalam PROKLAMASI 1 July 1971 adalah SAH Demi hukum international bagi penentuan nasib sendiri Rakyat Papua.


Segala sesuatu Yang disepakati didalam New agreement 15 Augustus 1962, mulai Dari Kontrak karya Freeport 7 April 1967, PEPERA 1969, Hingga OTDA, OTSUS Dan DOB adalah ILEGAL Dan CACAT HUKUM Serta CACAT MORAL diatas tanah Papua.



OPM TPNPB menegaskan agar USA, NKRI Dan BELANDA harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM Yang terjadi selama 60 tahun Akibat kesepakatan New York agreement 15 Augustus 1962.



NKRI, USA Dan NEDERLAND segera membuka diri secara DEMOKRASI untuk berunding bersama Rakyat Papua berdasarkan MEKANISME INTERNATIONAL Guna mencari SOLUSI atas konflik Dan krisis KEMANUSIAAN diatas tanah Papua Yang sedang berlangsung hingga 60 tahun.



Demikian penyampaian PESAN menjelang 60 tahun ILEGALITAS NEW YORK AGREEMENT 15 Augustus 1962 diatas tanah Papua.



Dikeluarkan Dari Kantor pusat perjuangan bangsa Papua, markas besar OPM TPNPB Victoria, pada 15 Augustus 2022.



One People One Soul.
Chr'Com of OPM TPNPB.

Jeffrey P Bomanak .


Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Post 2

Ads Post 3