HOTMAN PARIS MENOLAK PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR 2 TAHUN 2022

 

Ilustrasi/ screenshots Dr. Hotman paris, SH.,MH (ambil di mediaonline dalam Video SPKEP SPSI-CEMWU - Penaedukasipapua.blog.com)

Jayapura, Penaedukasipapua.blog.com -Pengacara Dr Hotman paris, pengacara  dalam bisnis internasional menolak dengan tegas atas upaya Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dilakukan oleh Ibu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah

Peraturan menteri Tenga kerja  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) Bukan hanya kaum Buruh Tapi Pakar Hukum kita, Menolak Permenaker Jahat 56 tahun tersebut.

Hormat Paris, Mengatakan, dalam membuat peraturan seharusnya dipikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilan.

"Jika kita melihat si, buruh yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2 % dipotong untuk dimasukan dalam jaminan hari tua ditambah dengan 3,5 % dari majikan 10 tahun lebih uang itu masukan jaminan hari tua (JHT) dan itu adalah si, buruh lalu tiba-tiba dia PHK umur 32 tahun dengan peraturan ibu menteri tenaga kerja kemudian sih buruh tidak bisa mengambil atau mencairkan jaminan hari tua tersebut". (katanya)

"Karena peraturan ibu menteri tenaga kerja hanya bisa diambil pada umur 56 tahun jika dia PHK umurnya 32 maka menunggu umur 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri"

Hotman Paris,   menilai tidak ada keadilan  Ibu menteri, karena itu uangnya, dan peraturan menteri sebelumnya sejak 2015 suda mengatakan berbeda dengan peraturan menteri Ibu  Ida Fauziah. (ujarnya)

"Menteri tenaga kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di PHK, seperti ini dimana logikanya ibu, pada hal itu uangnya dia, jika dia di PHK umur 23 Tahun maka di tunggu lagi dengan 24 tahun maka sih buru bisa jatuh miskin dan pengangguran"

Hotman paris, menegaskan Pasalnya, kalau undang-undang ada selaras dengan peraturan Menteri Tenaga kerja  harusnya segera dirubah agar berkeadilan. (katanya)

"karena dari segi manapun abstraksi manapun dari segi manapun tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain"

lanjut Paris, tidak ada ditahan uang sampai puluhan tahun karena uang tersebut uang si buru. agar berkeadilan dan demi hukum segera cabut peraturan menteri tentang (JHT). (tutupnya)

Redaksi

Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Post 2

Ads Post 3